# Mempersiapkan shalat Iedul Fithri dengan membersihkan diri dan memakai pakaian yang paling bagus.
Imam Malik dalam kitab Muwaththa’-nya mentakhrij sebuah hadits dari
Nafi’, ia berkata, “Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dahulu mandi pada
hari Iedul Fithri sebelum mendatangi tempat shalat”. Riwayat ini
sanadnya shahih.
Ibnul Qayyim berkata “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar, dan diketahui
pula bahwa beliau adalah orang yang semangat dalam mengikuti ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dahulu mandi pada hari raya
sebelum ia keluar (ke tempat shalat). (Zaadul Ma’aad 1/442).
Dan telah shahih pula dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, dalam hal
memakai pakaian yang paling baik pada dua hari raya. Ibnu Hajar berkata,
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ad-Dunya dan Al-Baihaqi dengan sanad yang
shahih yang sampai kepada Ibnu ‘Umar, bahwasanya dia memakai pakaian
yang paling bagus pada dua hari raya.” (Fathul Bari 2/51).
# Disunnahkan sebelum keluar melaksanakan shalat ‘Iedul Fithri, agar
memakan beberapa biji kurma dengan jumlah ganjil, misalnya tiga, lima
atau lebih banyak dari itu dalam bilangan ganjil.
Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu’anhu, dia berkata,
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak keluar pada pagi hari
‘Iedul Fithri, sampai beliau memakan beberapa kurma, dan beliau
memakannya dalam jumlah ganjil”. (HR.Al-Bukhari)
# Disunnahkan untuk bertakbir dan mengeraskan takbir pada hari raya.
Adapun bagi wanita adalah dengan merendahkan suaranya, dimulai sejak
keluar dari rumah sampai ke tempat shalat.
Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma, ia
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu
keluar dari rumahnya pada dua hari raya… Beliau mengangkat suaranya
dengan tahlil dan takbir…” (Hadits shahih dengan berbagai penguat, lihat
Al-Irwaa’ 3/123).
Dan dari Nafi’, ia berkata “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar ketika keluar
pada pagi hari Iedul Fithri dan hari Iedul Adha, beliau mengeraskan
takbir hingga sampai di tempat shalat, kemudian bertakbir sampai imam
datang, lalu bertakbir dengan takbirnya imam tersebut (mengikuti takbir
imam)”. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad shahih)
Dan di antara bentuk takbir yaitu yang telah tetap dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia bertakbir pada hari-hari tasyriq
(dengan membaca):
الله أكبر ، الله أكبر ، لا إله إلا الله . والله أكبر ، الله أكبر ، ولله الحمد
Allahu akbar, Allahu akbar, Laa Ilaaha Illallah, wallahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamdu
Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang berhak
disembah dengan benar selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan bagiNya
semua pujian”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)
Perhatian:
Bertakbir secara berjama’ah dengan satu suara (bersama-sama) tidak
dituntunkan/tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam, dan tidak pula dari seorang pun dari kalangan sahabatnya.
Adapun yang benar adalah setiap orang bertakbir dengan sendiri-sendiri.
# Disunnahkan untuk mendatangi tempat shalat dengan berjalan kaki.
Berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Termasuk dari
ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluar pada hari raya
dengan berjalan kaki”. (HR.At-Tirmidzi, dan hadits ini hasan dengan
syawaahidnya)
# Disunnahkan ketika kembali dari tempat shalat agar melewati jalan yang
berbeda dengan jalan yang dilalui ketika berangkat ke tempat shalat.
Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Dahulu pada
hari raya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melalui jalan yang
berbeda (untuk pergi dan pulangnya)”. (HR. Al-Bukhari)
# Shalat Iedul Fithri dilaksanakan setelah matahari terbit dan meninggi, tanpa adzan dan iqamat.
Shalat tersebut terdiri dari dua rakaat, pada rakaat pertama terdapat
tujuh takbir zawaid (tambahan), kemudian pada rakaat kedua terdapat
lima takbir zawaid. Dan disunnahkan bagi imam untuk mengeraskan
bacaannya, setelah al-Fatihah membaca surat al-A’la pada rakaat pertama,
dan al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Atau surat Qaf pada rakaat pertama
dan surat al-Qamar pada rakaat kedua. Kemudian berkhutbah setelah
shalat. Dan sangat ditekankan bagi para wanita untuk ikut serta keluar
ke tempat shalat.
Di antara dalil untuk point ini adalah:
* Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata, ” Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam dahulu bertakbir pada hari Iedul Fithri dan
Iedul Adha, pada (rakaat) pertama tujuh kali takbir dan pada (rakaat)
kedua lima kali takbir”. (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan dan hadits
ini memiliki syawahid yang banyak).
* Hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, bahwasanya
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu pada shalat Jum’at dan
shalat dua hari raya membaca surat (
هل أتاك حديث الغاشية) . (HR. Muslim)
Hadits dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah, bahwa ‘Umar ibnu
al-Khaththab radhiyallahu’anhu bertanya kepada Abu Waqid al-Laitsiy,
“Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
pada hari Iedul Adha dan Iedul Fithri? Lalu ia (Abu Waqid al-Laitsiy)
menjawab, “Pada dua hari raya tersebut beliau membaca surat Qaf (
ق والقرآن المجيد ) dan surat Al Qomar (اقتربت الساعة وانشق القمر). (HR. Muslim)
* Hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha, ia berkata, “Kami
para wanita diperintahkan untuk keluar (mendatangi tempat shalat pada
hari raya), lalu kami keluarkan wanita-wanita haid, para remaja putri
serta wanita-wanita dalam pingitan (wanita yang belum menikah). Adapun
para wanita haid maka mereka menyaksikan jama’ah muslimin dan doa-doa
mereka, serta menjauhi tempat shalat kaum muslimin”. (HR.Al-Bukhari dan
Muslim)
* Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, ia berkata, “Aku
menyaksikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr,
‘Umar dan ‘Utsman, maka mereka semua melakukan shalat ied sebelum
khutbah”. (HR. Muslim)
Hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Aku shalat dua
hari raya bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lebih dari
sekali atau dua kali tanpa adzan dan tanpa iqomat”. (HR. Muslim)
# Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka siapapun yang
telah melakukan shalat ied maka tidak wajib baginya untuk shalat
Jum’at.
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,
“Telah terkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barangsiapa yang
mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at, dan sesungguhnya
kita akan memadukan (dua hari raya tersebut), insyaAllah“. (HR.Ibnu
Majah dengan sanad jayyid dan hadits ini memiliki syawahid yang banyak)
[Namun jika tidak menghadiri shalat Jum’at harus diganti dengan shalat
Zhuhur, ed]
# Apabila manusia belum mengetahui akan datangnya hari raya kecuali
setelah berlalunya waktu shalat berjamaah (shalat ied), maka shalat ied
dilaksanakan pada esok harinya.
Berdasarkan hadits Abu ‘Umair bin Anas rahimahullah dari
paman-pamannya yang termasuk kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi
wasallam, “Sebuah rombongan datang kepada Nabi shallallahu’alaihi
wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi
shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk berbuka, dan
pergi ke tempat shalat mereka (shalat ied) pada keesokan harinya”. (HR.
Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar dan
lain-lain)
# Tidak ada larangan (artinya: dibolehkan, ed) untuk saling mengunjungi
dan mengucapkan ( تقبل الله منا ومنك ) Taqabbalallahu minnaa wa minka.
Berkata Ibnu al-Turkimaniy, “Pada bab ini terdapat sebuah hadits yang
jayyid yaitu hadits dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Ketika aku
bersama Abu Umamah al-Bahiliy dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi
shallallahu’alaihi wasallam, maka apabila mereka kembali (dari shalat
ied) sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain ( تقبل الله
منا ومنك ) Taqabbalallahu minnaa wa minka.
# Hari raya adalah hari bersenang-senang.
Dari Anas radhiyallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam datang ke Madinah dan pada saat itu penduduk
Madinah memiliki dua hari dimana mereka bermain-main (bersenang-senang)
pada kedua hari tersebut, maka Rasulullah bertanya, “Dua hari apakah
ini?” mereka menjawab, “pada masa jahiliyyah kami bersenang-senang pada
kedua hari ini”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian yang lebih baik
dari kedua hari tersebut, yaitu hari Iedul Adha dan Iedul Fithri”. (HR.
Ahmad, dengan sanad shahih)
# Berhati-hatilah wahai saudara muslim untuk tidak terjatuh ke dalam
pelanggaran syari’at yang sering dilakukan sebagian manusia pada dua
hari raya tersebut.
Seperti memakai pakaian dengan isbal (ini bagi laki-laki yaitu
memakai celana di bawah mata kaki), mencukur jenggot, merayakan dengan
cara yang diharamkan seperti mendengarkan musik, melihat hal-hal yang
diharamkan, berhiasnya para wanita serta bercampurbaurnya mereka dengan
laki-laki.
Dan peringatkanlah wahai bapak-bapak yang memiliki rasa cemburu, agar
keluarga kalian tidak pergi ke tempat-tempat hiburan sehingga terjadi
ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita), pantai-pantai serta
taman-taman yang padanya jelas terjadi kemungkaran-kemungkaran.
Dan akhirnya, segala puji hanya milik Allah. Dan shalawat serta salam atas Rasulullah.